Baca Juga: 4 Langkah Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2026 Lewat Situs hingga Aplikasi Kemensos
2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial
- Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.
- Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.
- Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: 5 Makanan Indonesia yang Punya Nama Unik, Ada Mi Lendir hingga Nasi Kentut
3. Syarat Khusus Komponen PKH
Terkhusus bagi penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (usia 0-6 tahun).
- Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco
Apa Penyebab Penerima Bansos Dicoret?
Meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, status kepesertaan KPM dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:
Artikel Terkait
Dari Alun-Alun Ciamis, Gerakan Gemar Didorong Jadi Budaya Hidup Sehat
Hadiri 36 Tahun HUMANIKA, Qodari Sebut Perjuangan Demokrasi Sejalan dengan Presiden Prabowo
BGN Layangkan Teguran ke Pegawai SPPG Bantul, Buntut Dugaan Konten Olok-olok Korban Keracunan MBG Karo
Moreno Soeprapto Klarifikasi dan Minta Maaf usai Terciduk Video Call saat Rapat DPR
Diduga Ejek Korban Keracunana MBG Karo, Pegawai SPPG Bantul Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Pengukuhan PIMDA dan 13 Korwil PGMM Kabupaten Bogor Sukses Digelar, Wadah Baru Perjuangan Guru Madrasah
Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi
Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Rakornas ICCN 2026 Akan Digelar di Jakarta, Lanjutkan Gaung World Conference on Creative Economy
BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG