Selasa, 22 September 2026

Anggaran Cair! Ini Update Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, dari Syarat Penerima hingga Nominalnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Baca Juga: 4 Langkah Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2026 Lewat Situs hingga Aplikasi Kemensos

2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial

- Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.

- Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.

- Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.

- Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: 5 Makanan Indonesia yang Punya Nama Unik, Ada Mi Lendir hingga Nasi Kentut

3. Syarat Khusus Komponen PKH

Terkhusus bagi penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:

- Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (usia 0-6 tahun).

- Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco

Apa Penyebab Penerima Bansos Dicoret?

Meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, status kepesertaan KPM dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X