Jumat, 25 September 2026

Anggaran Cair! Ini Update Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, dari Syarat Penerima hingga Nominalnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT (AI ChatGPT - Portaloka.id)

- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)

- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Baca Juga: BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG

2. Nominal Bansos BPNT

Ada pun, bantuan Pangan Non-Tunai diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:

- Nominal per Bulan: Rp200.000 per bulan

- Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp600.000 per tahap (alokasi pencairan Juli, Agustus, dan September 2026)

Berdasarkan informasi di lapangan, Dana BPNT langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.

Selain itu, juga dapat dicairkan melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X