Rabu, 30 September 2026

Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 28 September 2026 | 08:31 WIB
Menelusuri penyaluran bantuan sosial (bansos) di akhir September 2026, warga perlu berhati-hati karena ada juga yang belum dipastikan cair.  (Dok. Kemensos)
Menelusuri penyaluran bantuan sosial (bansos) di akhir September 2026, warga perlu berhati-hati karena ada juga yang belum dipastikan cair. (Dok. Kemensos)

- Siswa SD/sederajat: Rp225.000.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap KPM dapat berbeda sesuai kategori penerima yang tercatat dalam keluarga.

Pada September 2026, Kemensos juga terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos.

Pemerintah menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran.

Baca Juga: Cara Usul Diri di Cek Bansos Agar Terima Bantuan PKH-BPNT Biar Datamu Masuk DTSEN

2. BPNT atau program sembako

Program BPNT atau program sembako juga memasuki tahap III pada September 2026. Periode tersebut mencakup Juli, Agustus, dan September.

Nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan, Dengan alokasi tiga bulan sekaligus, penerima dapat memperoleh total Rp600.000 untuk periode tersebut.

Di sisi lain, terdapat sebagian penerima yang penyalurannya masih ditahan sementara karena proses verifikasi.

Oleh karena itu, penerima yang belum memperoleh BPNT hingga akhir September perlu mengecek kembali status kepesertaannya melalui kanal resmi Kemensos.

Baca Juga: Di Balik Video Proses Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Ada Laporan Kinerja Basarnas yang Digaji dari Pajak Rakyat

3. Bantuan pangan beras 30 kilogram

Bantuan pangan beras juga menjadi salah satu bantuan pemerintah yang penyalurannya berlangsung hingga September 2026.

Pemerintah memberikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.

Sebagai catatan, penyalurannya dirapel sehingga penerima mendapatkan total 30 kilogram sekaligus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X