Jumat, 25 September 2026

Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 kg di September 2026, Hati-hati Gagal Cair Akibat Keliru 5 Hal Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 25 September 2026 | 07:15 WIB
Cara mengecek daftar penerima bansos beras (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Cara mengecek daftar penerima bansos beras (AI ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa pangan beras kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga akhir September 2026.

Bagi yang belum tahu, penyaluran ini menjadi bagian dari program bantuan pangan tahap kedua untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Pada tahap 2 di tahun 2026 ini, pemerintah telah menetapkan 33.244.408 keluarga sebagai penerima bantuan.

Setiap keluarga diketahui mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk setiap bulan alokasi sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Nasabah BRI Infinite Prioritas Bisa Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles, Simak Caranya

Sebagai catatan, bantuan untuk 3 bulan tersebut dapat diberikan secara sekaligus atau dirapel.

Dengan mekanisme tersebut, KPM yang menerima seluruh alokasi dalam satu kali penyaluran dapat memperoleh total 30 kilogram beras.

Penetapan penerima, jumlah bantuan, hingga mekanisme penyaluran menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat. Berikut ini ulasannya.

Siapa Saja yang Dapat Bansos Beras 30 kg?

Dalam penyaluran bansos beras 30 kg ini, pemerintah menyasar keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Baca Juga: 4 Program Bansos yang Cair di September 2026, Simak Cara Cek Desil Agar Tahu di Batas Aman atau Rentan!

Dengan demikian, penentuan penerima tidak hanya didasarkan pada apakah seseorang pernah menerima program bantuan sosial tertentu.

Di samping itu, pemerintah menggunakan hasil pendataan dan verifikasi melalui DTSEN untuk menentukan keluarga yang masuk dalam daftar penerima bantuan pangan.

Berapa Besaran Bantuan Beras yang Diterima?

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X