2. Benturan Regulasi (MenPAN-RB vs Kemenag)
Status guru madrasah swasta kerap berada di "area abu-abu" regulasi ASN/PPPK.
Ketika Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan, sering kali mentok di kriteria formal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang lebih memprioritaskan sekolah negeri.
Ini tentu menciptakan ketidakadilan sistemis bagi pendidik berbasis yayasan atau swasta.
Baca Juga: Ribuan Debitur BRI Ikuti Akad Massal KPR FLPP yang Dipimpin Presiden Prabowo
3. Faktor Usia dan Waktu yang Tak Bisa Diputar Kembali
Membuka formasi PPPK atau memberikan janji perbaikan ketika usia guru sudah di ambang purnabakti adalah bentuk "kehadiran yang terlambat."
Guru senior membutuhkan kepastian hari ini, saat kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, dan kesehatan berada di puncaknya.
4. Ketiadaan Jaminan Pensiun
Pendidik swasta yang mendedikasikan 20–30 tahun hidupnya kerap pensiun tanpa safety net (jaring pengaman sosial/pensiun) yang memadai.
Usulan Tunjangan Pengabdian dan TPG Flat menjadi tuntutan yang rasional dan bermartabat.
Baca Juga: 960 Anggota Pramuka Ikuti Lomba Tingkat II Kwarran Ciamis, Tumbuhkan Solidaritas dan Tanggung Jawab
Kesimpulan
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan poin utamanya yakni: