Selasa, 4 Agustus 2026

Tak Kunjung Pulang ke Indonesia, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:19 WIB
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol. (Tangkapan Layar Interpol)
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol. (Tangkapan Layar Interpol)

PORTALOKA.ID - Interpol telah menerbitkan red notice kepada Syekh Ahmad Al Misry terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap santrinya.

Penerbitan red notice ini membuat pendakwah yang kerap muncul di layar kaca tersebut sebagai buron internasional yang sedang diupayakan untuk bisa kembali ke Indonesia.

“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ucap Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Debitur BRI Ikuti Akad Massal KPR FLPP yang Dipimpin Presiden Prabowo

Mengenai keberadaannya saat ini, Untung menyebut bahwa ustaz yang sering dipanggil SAM itu masih berada di Mesir.

Data Syekh Ahmad Al Misry di Interpol

Mengutip dari laman resmi Interpol, tercantum nama SAM sebagai Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir pada 1 Januari 1987.

Tertulis bahwa ia sebagai warga negara Indonesia yang menguasai 3 bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.

Sementara ciri khas agar bisa dikenali, Interpol menggambarkan detail memiliki jenggot hitam.

“Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” tulis keterangan dalam laman resmi Interpol, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: LBI Dukung Wali Kota Bandung Pidanakan Pemilik Six Nine Padel, Imbas Penebangan 10 Pohon di Cihapit

Kasus Dugaan Pencabulan oleh Syekh Ahmad Al Misry

Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki pada 24 April 2026 lalu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X