Menurutnya, perbedaan fasilitas yang diterima para guru masih cukup jauh, padahal para guru memegang peran penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa.
“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.
Secara tegas, ia menyampaikan, regulasi pendidikan ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status sekolah maupun lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.
“Jadi, di sini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus coba kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan warga negara dan putra-putri kita berada di pundak para guru yang ada di daerah-daerah, yang pada saat ini justru sedang memperjuangkan nasib kesejahteraan pribadinya sendiri,” pungkasnya.
Baca Juga: Kebijakan Pengapusan Guru Honorer, Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah Tentang Hal Ini
Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bersama DPR
Audiensi antara guru madrasah dan sekolah swasta bersama Baleg DPR RI melahirkan sejumlah poin kesepakatan.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Siti Munadliroh mengatakan, ada tiga poin yang disepakati dalam audiensi tersebut.
1. Pembuatan UU Baru Pengganti UU ASN
Untuk mengakomodir guru madrasah dan sekolah swasta, akan dibuat Undang-Undang atau peraturan baru sebagai pengganti UU ASN.
Selain itu, kesejahteraan guru madrasah swasta juga akan ditingkatkan dengan menghitung kebutuhan anggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).
2. Percepatan Kodifikasi 3 Undang-Undang