pendidikan

Update Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026: Nominal, Syarat dan Batas Akhir Aktivasi Rekening

Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan guru penerima bantuan insentif dan BSU Guru 2026 (Portaloka.id)

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN

- Terdata dalam Dapodik

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos

- Bukan penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

- tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Baca Juga: Jumlah Guru Honorer Capai 700 Ribu, Wamenag dan Sekjen Kemenag Janji Bakal Perjuangkan jadi PPPK

Sedangkan syarat guru PAUD penerima BSU yaitu sebagai berikut:

- Tidak berstatus sebagai ASN

- Tidak memiliki sertifikat pendidik

- Tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kemendikdasmen

Baca Juga: 2.600 PPPK Paruh Waktu Belum Terima SK, BKPSDM Depok Ungkap Penyebabnya

- Bukan penerima bansos dari Kemensos, seperti PKH dan KKS

- Bukan penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Tags

Terkini