pendidikan

Usai Viral, Sekjen Kemenag Beberkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Sebut Tata Kelola dan Sejahterakan Guru jadi Prioritas

Senin, 2 Februari 2026 | 16:26 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin jelaskan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta (Kemenag DKI Jakarta)

Baca Juga: Tuai Kecaman, Sekjen Kemenag Akhirnya Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Guru Madrasah Swasta

Sekjen Kemenag menegaskan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag.

Menurutnya, selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

Dia merinci, upaya yang dilakukan Kemenag untuk menyejahterakan guru madrasah di antaranya dengan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun, Lebih dari 60 Persen ke Sektor Produksi Penggerak Ekonomi Rakyat

Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah

Terkait rekrutmen guru honorer, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.

Baca Juga: Guru Madrasah Digaji Rp100 Ribu, Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja sebagai Solusi Komprehensif

"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari kementerian atau lembaga lain, dan juga oleh kepala sekolah.

“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini