Minggu, 7 Juni 2026

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Bogor Kembangkan Sayap, Bentuk Pengurus di 40 Kecamatan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 7 Juni 2026 | 10:53 WIB
Pimda PGMM Kabupaten Bogor bersilaturahmi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat (Ist)
Pimda PGMM Kabupaten Bogor bersilaturahmi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat (Ist)

BOGOR, PORTALOKA.ID - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Bogor terus melebarkan sayap organisasi dengan membentuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) atau Koordinator Wilayah (Korwil) di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bogor, Sopian, S.Pd.I menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat advokasi nasib guru madrasah swasta hingga ke akar rumput.

Sopian juga menjelaskan bahwa lahirnya PGMM Kabupaten Bogor terbilang sangat cepat berkembang.

Kehadiran organisasi profesi ini sangat diharapkan oleh para guru madrasah swasta khususnya di Kabupaten Bogor terlebih dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Baca Juga: FTHMI Subang Jalin Silaturahmi dengan PGMM Ciamis, Satukan Langkah untuk Perjuangkan Kesejahteraan dan Status Guru Madrasah

Di samping itu, PGMM merupakan organisasi guru yang baru lahir dan mengantongi Surat Keputusan Kemenkumham pada 2025.

Namun demikian, PGMM memiliki visi misi yang jelas dan terarah terutama dalam memperjuangkan hak-hak guru madrasah.

“Kita tidak bisa berjuang dari tingkat kabupaten saja. Masalah guru honorer madrasah swasta khususnya, itu ada di desa-desa, di kecamatan. Maka PGMM Kabupaten Bogor harus hadir sampai ke sana,” ujar Sopian saat Rapat Koordinasi Pembentukan PAC/KORWIL di Cibinong, MInggu, 7 Juni 2026.

"Selama ini perjuangan kita sering mentok di tingkat kabupaten. Padahal masalah riil ada di kecamatan dan desa. Dengan adanya PAC, PGMM akan punya data dan kekuatan akar rumput untuk mendorong revisi UU ASN No 20 Tahun 2023 dan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 pasal 24,” sambungnya.

Baca Juga: Baleg DPR Janji Bikin Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Bogor: Jika Tak Ditepati, Kami Datang Lagi!

Fokus Advokasi: PPPK untuk Madrasah Swasta

Sejalan dengan visi misi pimpinan pusat, PGMM Bogor juga bertekad untuk mengawal guru madrasah swasta agar bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN saat ini menutup peluang guru madrasah swasta untuk diangkat PPPK. Padahal 80,2 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta.

"PGMM menuntut perubahan Pasal 32, 35, dan 36 agar guru swasta bisa ditempatkan di sekolah asalnya melalui skema PPPK, juga UUGD pasal 24 tentang pemenuhan kebutuhan guru tertera hanya diperuntukkan pada guru yang mengajar di instansi pemerintah saja dan ini tidak adil," ujar Sopian.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X