Minggu, 7 Juni 2026

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Bogor Kembangkan Sayap, Bentuk Pengurus di 40 Kecamatan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 7 Juni 2026 | 10:53 WIB
Pimda PGMM Kabupaten Bogor bersilaturahmi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat (Ist)
Pimda PGMM Kabupaten Bogor bersilaturahmi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat (Ist)

Baca Juga: FGD Pendidikan di Bojonegoro, PGMM Soroti Kesenjangan Guru Negeri dan Swasta

Senada dengan Sopian, Wakil PIMDA PGMM Kabupaten Bogor, Adin Jalaludin menegaskan, keadilan dan hak-hak guru harus diprioritaskan.

Foto bersama Pimda dengan Ketua Umum PGMM Tedi Malik (tengah, ikat kepala putih) (Ist)

“Ini bukan soal minta di-PNS-kan, tapi soal keadilan. Guru swasta juga mencerdaskan bangsa, tapi haknya dipangkas,” ujar Adin Jalaludin.

Target: Satu Suara, Satu Perjuangan

Pembentukan Korwil PGMM memiliki tiga target utama, yakni:

1. Pendataan Akurat

Mendata seluruh guru madrasah swasta non-ASN di tiap kecamatan, dari data Simpatika hingga yang belum terdata.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Paling Banyak Dikunjungi di Jawa Barat pada Libur Panjang Mei-Juni 2026, Juaranya Bukan Pantai

2. Konsolidasi Isu

Menampung aspirasi dan masalah guru di tingkat kecamatan untuk dibawa ke PIMDA dan PB PGMM. Fokus utama saat ini adalah revisi UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 pasal 24 agar guru-guru madrasah swasta terakomodir dalam seleksi PPPK dan bisa ditempatkan di madrasah swasta.

"Kalau pun sulit, PGMM akan mendorong agar tunjangan profesi gurun bisa naik minimal pemerintah bisa menjalankan UUGD pasal 14," tegas Sopian.

3. Penguatan SDM

Menggelar pelatihan peningkatan kompetensi guru madrasah berbasis kecamatan/Korwil agar tidak terpusat di Cibinong saja.

Ketua Korwil 5 dan 7 PGMM Kabupaten Bogor, Drs. Suhartono dan Nurlelah, S.Pd menambahkan, setiap PAC atau KORWIL akan diisi 5 pengurus inti, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Advokasi, dan Bidang Diklat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X