Kamis, 16 Juli 2026

Legislator Soroti Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan: Negara Tak Miliki Alasan Abaikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 29 Mei 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi - Anggota Baleg DPR RI soroti minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru Indonesia (AI Chat GPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Anggota Baleg DPR RI soroti minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru Indonesia (AI Chat GPT - Portaloka.id)

Baca Juga: Guru Swasta Bukan Beban Yayasan, Mereka Penjaga Masa Depan Bangsa

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Baleg DPR Janji Bikin Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Bogor: Jika Tak Ditepati, Kami Datang Lagi!

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X