PORTALOKA.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerapkan Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH ini berlaku mulai 30 Maret 2026 sampai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka penghematan energi akibat dari konflik yang terjadi di Timur Tengah.
WFH dilaksanakan maksimal 100 persen setiap hari Rabu bagi staf Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tetap mengedepankan disiplin, tanggung jawab, serta capaian kinerja yang optimal.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Buka Suara Soal PPPK Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan bahwa WFH bukan libur, para ASN tetap bekerja seperti biasa.
"WFH bukan libur, tetap kerja dan bertanggung jawab," tegas Aries Agung Paewai, dikutip Portaloka.id, Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, seluruh ASN tetap wajib responsif, melaksanakan tugas sesuai peran, melakukan presensi secara tertib, serta melaporkan output kerja sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Kebijakan WFH Dinas Pendidikan Jawa Timur hanya berlaku untuk staf ASN di Sekretariat, Bidang, UPT, dan Caddin.
Sedangkan untuk Eselon III dan IV serta Ketua Tim tetap bekerja di kantor seperti biasa.
WFH juga tidak diberlakukan bagi satuan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan tatap muka.
Aturan Saat WFH
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur, pada saat WFH ada sejumlah peraturan yang harus ditepati.