Sabtu, 18 Juli 2026

Terciduk, Mobil SPPG di Nabire Katahuan Angkut Sampah, BGN Gercep Lakukan Pembekuan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 29 Maret 2026 | 13:17 WIB
Momen mobil MBG di Nabire terlihat digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah.  (TikTok/novir007)
Momen mobil MBG di Nabire terlihat digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah. (TikTok/novir007)

PORTALOKA.ID - Beredar di media sosial video mobil bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) digunakan untuk mengangkut sampah.

Diketahui bahwa mobil tersebut merupakan operasional dari SPPG Siriwini 02 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Padahal, mobil tersebut seharusnya digunakan untuk distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Video tersebut viral di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun TikTok @novir007 pada Sabtu, 29 Maret 2026.

Baca Juga: Pemilik SPPG di Bengkulu yang Bela Pelaku Joget Rp6 Juta, Netizen Dituding Acapkali Bersikap Suudzon

Terciduk Sedang Buang Sampah

Dalam video yang beredar, terlihat aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah dilakukan pada malam hari.

Dua orang petugas bergantian untuk mengeluarkan sampah dari dalam mobil boks tersebut untuk dibuang ke titik pembuangan.

“Ini mobil MBG dijadikan untuk membuang sampah. Ini bukti videonya, mengatasnamakan mobil MBG sedang membuang sampah dan ini sampahnya,” ujar perekam video tersebut.

Baca Juga: Info Nilai Gizi di Menu MBG Ramadan jadi Sorotan Lagi, Cara Penulisan dari SPPG Disebut Bisa Sebabkan Misinterpretasi

SPPG Siriwini 02 Langsung Dibekukan BGN

Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, mengungkapkan BGN pusat sudah menanggapi video viral tersebut.

Marsel mengatakan bahwa pihak SPPG Siriwini 02 telah melakukan pelanggaran SOP karena penggunaan mobil operasional MBG untuk kegiatan selain distribusi makanan.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Marsel dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X