PORTALOKA.ID - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
Isu PHK massal PPPK bahkan sudah mencuat di beberapa daerah, hingga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
PHK massal terhadap PPPK menjadi perhatian publik seiring dengan akan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD sendiri salah satunya mengatur kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen.
Baca Juga: Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, DPR Desak Pemerintah Tunda Pembatasan Belanja Pegawai
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait hal tersebut.
“Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu 28 Maret 2025.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
Erwin mengungkapkan, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada UU HKPD yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.