PORTALOKA.ID - Perjuangan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih panjang.
Meski Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan 630.375 formasi PPPK bagi guru madrasah swasta, tidak mudah untuk merealisasikannya.
Mengingat, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Sehingga, dalam prosesnya membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Dapat Tunjangan Hari Raya? Simak Penjelasannya
Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta Jalur Afirmasi
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kamis, 12 Maret 2026, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kembali menegaskan terkait usulan PPPK guru madrasah swasta.
Menag mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 630.375 formasi PPPK guru madrasah swasta kepada Kemenpan RB.
"Kementerian Agama telah mengusulkan 630.375 formasi pegawai ASN kepada Kementerian PAN RB bagi guru madrasah negeri dan swasta termasuk 31.629 guru madrasah swasta yang memiliki skor di atas passing grade pada seleksi PPPK 2023," kata Menag Nasaruddin Umar.
Baca Juga: PPPK Guru Madrasah Swasta: Tahapan, Skema hingga Peluang Pengangkatan Tanpa Tes
Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyetujui pengangkatan 630.375 guru madrasah swasta melalui jalur afirmasi.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Menpan RB.
"Pada dasarnya DPR menyetujui 630.000 para guru diterima menjadi PPPK tanpa syarat," tegas Marwan.
"Pertimbangannya, real, mereka sudah mengabdi, mencerdaskan anak bangsa dan jerih payah mereka sudah kita nikmati," sambungnya.