Sabtu, 18 Juli 2026

Polres Ciamis Bekuk Residivis Curanmor dan Maling Ayam, Kapolres Ciamis Ancam Tembak Pelaku Kejahatan

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Jumat, 13 Maret 2026 | 04:14 WIB
Polres Ciamis menangkap residivis kasus curanmor dan ternak (Portaloka.id/Bang Sufi)
Polres Ciamis menangkap residivis kasus curanmor dan ternak (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis, 12 Maret 2026

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam IPTU Haryanto, serta Ps. Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis menyampaikan bahwa jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Rajadesa, Rancah, dan Panjalu.

Baca Juga: Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup pada Peringatan Nuzulul Qur’an

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajadesa. Pelaku berinisial M (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

Kejadian tersebut diketahui pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kubangsari, Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa.

Selain itu, Polres Ciamis juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Masjid Al-Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB saat korban tengah melaksanakan salat Isya berjamaah.

Baca Juga: MTs-MA Al Barkah Ciamis Gelar Semarak Ramadhan 1447 H: Ada Perlombaan hingga Santunan

Dua tersangka berinisial S (36) dan A (40) diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag sebelum membawa kendaraan tersebut keluar dari lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Tidak hanya itu, jajaran Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di Peternakan Farm Simpar, Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga tersangka berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63) diduga melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kandang menggunakan tang, kemudian mengambil puluhan ekor ayam petelur milik peternakan tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X