Minggu, 19 Juli 2026

PPPK Guru Madrasah Swasta: Tahapan, Skema hingga Peluang Pengangkatan Tanpa Tes

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Maret 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi - Inilah tahapan, skema dan mekanisme pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Inilah tahapan, skema dan mekanisme pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Perjuangan guru madrasah swasta untuk mendapat kesetaraan dan kesejahteraan akhirnya membuahkan hasil.

Impian untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPk) akan segera terwujud.

Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi guru madrasah swasta berjanji akan mengangkat mereka menjadi PPPK.

Bukan sebatas janji, Kemenag bahkan telah mengusulkan 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah swasta.

Baca Juga: Bukan Basa Basi! DPR Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta: Siap Ambil Alih Koordinasi

DPR Desak Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun 2026

Perjuangan guru madrasah swasta untuk menjadi PPPK mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar mendesak Kementerian Agama untuk segera menuntaskan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta.

Ansory meminta persoalan tersebut diselesaikan tahun 2026.

"Jadi hari ini kami koordinasi dengan Kementerian Agama juga, dimana tadi kita menekankan agar guru-guru madrasah swasta saat ini sedang diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK," kata Ansory, Jumat, 20 Februari 2026.

Baca Juga: PGMM Bojonegoro Kawal Aspirasi PPPK Guru Madrasah Swasta Lewat Jalur Aspirasi ke DPR RI

Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta Lewat Jalur Afirmasi

Aspirasi guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar guru madrasah swasta melalui jalur afirmasi tanpa persyaratan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X