Sabtu, 18 Juli 2026

Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:40 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini beri jawaban soal usulan PPPK guru madrasah swasta (KemenPAN RB)
MenPAN RB Rini Widyantini beri jawaban soal usulan PPPK guru madrasah swasta (KemenPAN RB)

Baca Juga: PGMM Bojonegoro Kawal Aspirasi PPPK Guru Madrasah Swasta Lewat Jalur Aspirasi ke DPR RI

Jawaban MenPAN RB Soal PPPK Guru Madrasah Swasta

Dalam raker tersebut, MenPAN RB, Rini Widyantini menanggapi soal formasi PPPK guru madrasah swasta yang diusulkan oleh Kementerian Agama.

Rini mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan formasi Kementerian Agama sebanyak 110.553 formasi pada seleksi PPPK 2023 lalu.

"Jadi pemerintahan sebelumnya sudah membuka formasi sebanyak 2,3 juta. Itu formasi paling besar yang pernah dilakukan oleh pemerintah kita," kata MenPAN RB.

Baca Juga: Bukan Basa Basi! DPR Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta: Siap Ambil Alih Koordinasi

"Dan untuk Kementerian Agama itu kita berikan formasi sebanyak 110.553. Itu yang paling besar di antara seluruh kementerian dan lembaga," tambahnya.

Rini merinci, formasi yang diberikan kepada Kemenag pada PPPK 2023 terdiri dari guru PNS 6.992 formasi, guru PPPK sebanyak 19.437 formasi dan sisanya tenaga teknis 69.842.

Dia menegaskan, guru yang diusulkan tersebut seluruhnya untuk madrasah dan sekolah negeri.

"Dan seluruhnya kami penuhi," tegas MenPAN RB.

Baca Juga: Pemkab Tegal Anggarkan Rp49,4 Miliar untuk THR ASN Termasuk PPPK Paruh Waktu, Catat Tanggal Pencairannya

Terkait usulan PPPK guru madrasah swasta, Rini menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan formasi untuk guru madrasah swasta.

Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujarnya.

Dikatakan Rini, jika guru madrasah swasta melamar PPPK, maka setelah lulus mereka harus mengajar di sekolah atau madrasah negeri.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X