PORTALOKA.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tengah harap-harap cemas.
Pasalnya, hingga pertengahan Ramadhan Pemkot Bandung belum mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Sementara untuk PPPK dan PNS, pemerintah telah menetapkan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan akhirnya buka suara.
Baca Juga: Alhamdulillah! TPG Guru Madrasah Akhirnya Cair, Lebaran pun Penuh Senyuman, Intip Besarannya
Farhan mengatakan, pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.
Dia menjelaskan, secara regulasi THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” katanya.
Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Menurut Farhan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah.