"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan."
Adapun yang dimaksud Aparatur Negara pada pasal tersebut terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Golongan itulah yang akan menerima Tunjangan Hari Raya dari pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026?
Hingga akhir Februari 2026, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR atau tidak pada 2026.
Namun yang pasti, PPPK Paruh Waktu diberi gaji minimal sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer, atau sesuai UMP/UMK.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, atau naik 10,22 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah juga belum mengumumkan kapan THR 2026 akan dicairkan. Sehingga, berbagai kemungkinan pun masih bisa saja terjadi.***