PORTALOKA.ID - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.
Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.
Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.
Baca Juga: Merawat Tanah, Menambang Harapan: Jalan Sunyi Wahyudin Mengubah Wajah Kalongliud
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.
"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.
Bermula dari Patroli di Tete Pancing
Artikel Terkait
Tanggapi Konten Alumni LPDP ‘Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan’, Purbaya Ingatkan Beasiswa dari Uang Pajak Rakyat
Puan Maharani Sebut Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta jadi Fokus DPR RI, Jalan Menuju ASN Makin Terbuka
Jejak Kecil di Bulan Suci: Cara MIS Sitularang Ciamis Menanamkan Iman dan Akhlak Sejak Dini
Longsor Ciamis Hari Ini: Tebing 7 Meter Ambrol di Baregbeg, Warga Gotong Royong Selamatkan Akses Jalan Perbatasan
Pemkab Ciamis Mulai Agenda Tarling Ramadhan 1447 Hijriah, Kecamatan Lakbok Menjadi Lokasi Pertama
Cabe Merah dan Kolang-Kaling: Dua Takdir Berbeda di Lorong Ramadhan Pasar Manis Ciamis
Menyoroti Menu MBG di Hari Pertama Sekolah saat Ramadhan, Jatah Harga per Porsi dan Gizi Dipertanyakan
Skema Baru Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2026, Kemenag Pastikan Cair Sebelum Lebaran
Anggaran Bahan Makanan MBG Ternyata Bukan Rp15 Ribu per Porsi, BGN Bilang Segini
Bupati Ciamis Terima Audiensi Aliansi BEM Ciamis, Refleksi Satu Tahun Pemerintahan