Sabtu, 18 Juli 2026

Skema Baru Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2026, Kemenag Pastikan Cair Sebelum Lebaran

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:15 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Amien Suyitno memastikan BOS dan BOP RA cair sebelum Lebaran (Kemenag RI)
Dirjen Pendis Kemenag, Amien Suyitno memastikan BOS dan BOP RA cair sebelum Lebaran (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah dinantikan oleh madrasah.

Begitu pun dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) yang juga sudah dinantikan.

Baik BOS Madrasah maupun BOP RA adalah sumber pendanaan operasional bagi madrasah dan RA.

Oleh sebab itu, pencairan BOS Madrasah dan BOP RA yang terlambat bisa mengganggu operasional madrasah maupun RA.

Baca Juga: Hilal TPG Guru Madrasah Sudah Tampak, Kemenag Instruksikan Percepatan Pencairan, Lulusan PPG 2025 juga Cair

Kemenag: BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebelum Lebaran

Menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 1 tahun 2026 akan cair sebelum Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menyatakan percepatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momentum krusial menjelang hari raya.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujarnya di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta jadi Fokus DPR RI, Jalan Menuju ASN Makin Terbuka

Skema Baru Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA

Ada yang berbeda pada pencairan BOS Madrasah dan BOP RA tahun ini. Pemerintah mengubah skema pencairan.

Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun—berbasis semester.

Skema baru ini disebut lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X