PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Berbagai program diluncurkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Program sertifikasi menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para guru.
Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Program tersebut tidak hanya untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi guru non ASN pun akan menerima tunjangan profesi.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum inpassing.
Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan profesi setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing.
Tunjangan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai dengan mekanisme pencairan.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026, ada beberapa syarat bagi penerima tunjangan profesi guru non-ASN.
Artikel Terkait
15.160 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG Daljab Angkatan 4, Kemenag: Untuk Ukur Capaian Pembelajaran Peserta
Viral Antrean Panjang Warga Sumenep demi Menanti Tarawih Sejak Siang Hari, Amplop Rp300 Ribu Disebut Jadi Penyemangat
Viral Ibu Pedagang Sayuran di NTT Dilarang Jualan di Teras Rumah Sendiri, Padahal demi Cukupi Biaya Sekolah Anaknya
Kota Banjar Rayakan HUT ke-23, Herdiat Sunarya Hadiri Paripurna, Tekankan Sinergi Pembangunan Wilayah
Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat
Hujan Deras Picu Longsor di Sukahaji Ciamis, Warga Gotong Royong Selamatkan Jalan dan Rumah Tetangga
Ngabuburit: Falsafah Menunggu Senja dan Jalan Sunyi Dakwah yang Menyatukan