Kamis, 4 Juni 2026

Guru Wajib Tahu! Inilah 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN 2026 Menurut Regulasi Terbaru

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 23 Februari 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi - Syarat penerima TPG guru non-ASN 2026 (Portaloka.id)
Ilustrasi - Syarat penerima TPG guru non-ASN 2026 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Berbagai program diluncurkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Program sertifikasi menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para guru.

Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: 98.036 Guru Ikuti UP PPG Angkatan 4, Kemenag Sebut Upaya Sejahterakan Pendidik: Setelah Lulus Dapat TPG

Program tersebut tidak hanya untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi guru non ASN pun akan menerima tunjangan profesi.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Nominal Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum inpassing.

Baca Juga: Garitan Kalongliud: Model Pertanian Sirkular Terpadu ANTAM untuk Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa

Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan profesi setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing.

Tunjangan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai dengan mekanisme pencairan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026, ada beberapa syarat bagi penerima tunjangan profesi guru non-ASN.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X