PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta bukanlah hal baru, namun sudah berlangsung cukup lama.
Persoalan tersebut menyangkut kesejahteraan guru madrasah swasta yang tak kunjung meningkat.
Di samping itu, guru madrasah swasta juga kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan pangkal persoalan yang dihadapi oleh guru madrasah swasta.
Menurut Marwan, pangkal dari persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kami ingin menyampaikan Bu Ketua, pangkal dari persoalan ini sebetulnya ada di Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003," kata Marwan saat menerima perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Dikatakan Marwan, dalam UU Sisdiknas madrasah dan pesantren diposisikan sebagai sekolah non formal.
Akibatnya, guru madrasah di daerah tidak bisa mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini
"Dengan pasal itu, maka guru-guru sekolah di daerah tidak diperbolehkan mendapat insentif dari APBD. Karena guru-guru ini (tanggung jawab) pemerintah pusat. Karena Kementerian Agama itu vertikal," ungkapnya.
"Sehingga ketika ada guru-guru lain menerima insentif di bangku yang sama, di meja yang sama, mereka ini enggak dapat," sambungnya.
UU Sisdiknas Baru: Hanya Ada Pendidikan Nasional
Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang baru akan menghapuskan dikotomi antara pendidikan agama dan umum.
Artikel Terkait
Ayah NS Ceritakan Momen saat Beri Uang Rp50 Ribu Sebelum Kembali ke Pondok, Ungkap Cita-cita sang Anak yang Ingin jadi Kiai
Hilal TPG Guru Madrasah Sudah Tampak, Kemenag Instruksikan Percepatan Pencairan, Lulusan PPG 2025 juga Cair
15 Madrasah Aliyah Unggulan di Indonesia, Punya Prestasi di Bidang Sains hingga Riset, Rekomendasi SPMB 2026
Pakar Sebut Perjanjian Tarif RI-AS Bakal Buka Lapangan Kerja di Indonesia, Kok Bisa?
Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG
Kemenag Buka Suara soal Kebijakan Zakat untuk MBG, Begini Faktanya
Viral Antrean Panjang Warga Sumenep demi Menanti Tarawih Sejak Siang Hari, Amplop Rp300 Ribu Disebut Jadi Penyemangat
Viral Ibu Pedagang Sayuran di NTT Dilarang Jualan di Teras Rumah Sendiri, Padahal demi Cukupi Biaya Sekolah Anaknya
Kota Banjar Rayakan HUT ke-23, Herdiat Sunarya Hadiri Paripurna, Tekankan Sinergi Pembangunan Wilayah