PORTALOKA.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan kependidikan menjadi guru profesional.
PPG diikuti oleh para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pun bagi guru binaan Kementerian Agama (Kemenag). Mereka harus ikut PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidikan profesional.
Kekinian, sebanyak 15.160 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan (Dljab) angkatan 4.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Kebijakan Zakat untuk MBG, Begini Faktanya
Ujian tersebut berlangsung selama dua hari, pada 21–22 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG yang diikuti 98.036 Guru Kementerian Agama dari berbagai bidang studi dan dilaksanakan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia dengan dukungan ribuan pengawas.
UP PPG menjadi tahapan akhir dalam proses pendidikan profesi guru yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Bagi guru PAI, tahapan ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab pembinaan karakter dan penguatan nilai keagamaan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno menyampaikan bahwa UP PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu yang dirancang secara komprehensif.
“Uji pengetahuan ini menjadi instrumen objektif untuk mengukur capaian pembelajaran peserta PPG. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. Integritas menjadi prinsip utama agar hasilnya benar-benar mencerminkan kompetensi,” katanya.
Amien menambahkan bahwa reformasi pendidikan Islam tidak cukup hanya melalui pembaruan kurikulum, tetapi harus dimulai dari penguatan kualitas guru sebagai aktor utama proses pendidikan.
“Transformasi pendidikan dimulai dari ruang kelas, dan ruang kelas ditentukan oleh kualitas gurunya. Jika kita ingin pendidikan agama yang kuat, maka kita harus memastikan gurunya kuat terlebih dahulu—baik secara akademik, pedagogik, maupun moral,” ujarnya.***
Artikel Terkait
DPR Ingatkan Kemenag Siapkan Data Valid untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta: Jangan jadi Utang!
Ayah NS Ceritakan Momen saat Beri Uang Rp50 Ribu Sebelum Kembali ke Pondok, Ungkap Cita-cita sang Anak yang Ingin jadi Kiai
Hilal TPG Guru Madrasah Sudah Tampak, Kemenag Instruksikan Percepatan Pencairan, Lulusan PPG 2025 juga Cair
15 Madrasah Aliyah Unggulan di Indonesia, Punya Prestasi di Bidang Sains hingga Riset, Rekomendasi SPMB 2026
Pakar Sebut Perjanjian Tarif RI-AS Bakal Buka Lapangan Kerja di Indonesia, Kok Bisa?
Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG