PORTALOKA.ID - Publik tengah dihebohkan dengan kabar soal zakat yang akan disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rumor tersebut membuat publik was-was, mengingat zakat untuk menyucikan harta dan jiwa muzaki (pemberi), serta didistribusikan kepada 8 golongan (asnaf) penerima.
Menanggapi rumor tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.
Baca Juga: Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG
Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat.
Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar, dikutip Portaloka, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini
Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.***
Artikel Terkait
3 Hasil Kunjungan Kerja Prabowo ke Amerika Serikat, Salah Satunya Indonesia Dipercaya Jadi Wakil Komandan Perdamaian Dunia
Soal Iuran Board of Peace, Begini Kata Menlu Sugiono
DPR Ingatkan Kemenag Siapkan Data Valid untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta: Jangan jadi Utang!
Kronologi Dugaan Penganiayaan NS, Bocah 12 Tahun oleh Ibu Tirinya di Sukabumi, Hasil Autopsi Ungkap Kondisi Korban
Ayah NS Ceritakan Momen saat Beri Uang Rp50 Ribu Sebelum Kembali ke Pondok, Ungkap Cita-cita sang Anak yang Ingin jadi Kiai
Hilal TPG Guru Madrasah Sudah Tampak, Kemenag Instruksikan Percepatan Pencairan, Lulusan PPG 2025 juga Cair
15 Madrasah Aliyah Unggulan di Indonesia, Punya Prestasi di Bidang Sains hingga Riset, Rekomendasi SPMB 2026
Pakar Sebut Perjanjian Tarif RI-AS Bakal Buka Lapangan Kerja di Indonesia, Kok Bisa?