Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Buka Suara soal Kebijakan Zakat untuk MBG, Begini Faktanya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 22 Februari 2026 | 09:06 WIB
Kemenag membantah rumor zakat digunakan untuk program MBG (Kemenag)
Kemenag membantah rumor zakat digunakan untuk program MBG (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Publik tengah dihebohkan dengan kabar soal zakat yang akan disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rumor tersebut membuat publik was-was, mengingat zakat untuk menyucikan harta dan jiwa muzaki (pemberi), serta didistribusikan kepada 8 golongan (asnaf) penerima.

Menanggapi rumor tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

Baca Juga: Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat.

Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar, dikutip Portaloka, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini

Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X