Minggu, 19 Juli 2026

Guru Wajib Tahu! Inilah 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN 2026 Menurut Regulasi Terbaru

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 23 Februari 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi - Syarat penerima TPG guru non-ASN 2026 (Portaloka.id)
Ilustrasi - Syarat penerima TPG guru non-ASN 2026 (Portaloka.id)

Baca Juga: FGSNI Apresiasi Komisi VIII DPR RI yang Menjamin Realisasi Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta

Syarat tersebut yaitu:

1. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik

2. Tercatat pada Dapodik

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat

5. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi pada Satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki

7. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

Baca Juga: Menkeu Purbaya Spill Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026, Anggaran Capai Rp55 Triliun

- Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

- Bertugas di Daerah Khusus

- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau Satuan Pendidikan lain.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X