"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan."
Adapun yang dimaksud Aparatur Negara pada pasal tersebut terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Golongan itulah yang akan menerima Tunjangan Hari Raya dari pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026?
Hingga akhir Februari 2026, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR atau tidak pada 2026.
Namun yang pasti, PPPK Paruh Waktu diberi gaji minimal sama dengan upah yang diterima saat menjadi honorer, atau sesuai UMP/UMK.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, atau naik 10,22 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah juga belum mengumumkan kapan THR 2026 akan dicairkan. Sehingga, berbagai kemungkinan pun masih bisa saja terjadi.***
Artikel Terkait
Puan Maharani Sebut Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta jadi Fokus DPR RI, Jalan Menuju ASN Makin Terbuka
Jejak Kecil di Bulan Suci: Cara MIS Sitularang Ciamis Menanamkan Iman dan Akhlak Sejak Dini
Longsor Ciamis Hari Ini: Tebing 7 Meter Ambrol di Baregbeg, Warga Gotong Royong Selamatkan Akses Jalan Perbatasan
Pemkab Ciamis Mulai Agenda Tarling Ramadhan 1447 Hijriah, Kecamatan Lakbok Menjadi Lokasi Pertama
Cabe Merah dan Kolang-Kaling: Dua Takdir Berbeda di Lorong Ramadhan Pasar Manis Ciamis
Menyoroti Menu MBG di Hari Pertama Sekolah saat Ramadhan, Jatah Harga per Porsi dan Gizi Dipertanyakan
Skema Baru Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2026, Kemenag Pastikan Cair Sebelum Lebaran
Anggaran Bahan Makanan MBG Ternyata Bukan Rp15 Ribu per Porsi, BGN Bilang Segini
Bupati Ciamis Terima Audiensi Aliansi BEM Ciamis, Refleksi Satu Tahun Pemerintahan
Kronologi Kasus Aniaya Pelajar yang Jerat Anggota Brimob di Maluku: dari Ayunan Helm Taktikal hingga Korban Meninggal Dunia