PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena merupakan bagian dari ASN, maka PPPK Paruh Waktu juga terikat oleh regulasi yang mengatur tentang ASN.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana, PPPK Paruh Waktu pada regulasi tersebut dengan gamblang disebutkan:
Baca Juga: FGSNI Apresiasi Komisi VIII DPR RI yang Menjamin Realisasi Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."
Masih dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu juga wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas.
Artinya, PPPK Paruh Waktu juga terikat dengan peraturan yang mengatur ASN.
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) layaknya ASN lain?
Peraturan Tentang THR ASN
Pertanyaan itu muncul dalam berbagai diskusi, mengingat dalam beberapa hal PPPK Paruh Waktu kedudukannya sama dengan ASN lain, baik PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan bahwa: