- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!
Guru madrasah mayoritas lulusan Sarjana (S1). Sehingga, jika mengacu pada Peraturan Menpan RB tersebut termasuk ke dalam Golongan IX.
Adapun gaji PPPK Golongan IX berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200