casn

Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya

Senin, 9 Februari 2026 | 15:40 WIB
Gaji PPPK Guru Madrasah 2026 beserta tunjangannya (Portaloka.id/Arman)

- Sarjana/Diploma IV: golongan IX

- Pascasarjana S2: golongan X

- Pascasarjana S3: golongan XI

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!

Guru madrasah mayoritas lulusan Sarjana (S1). Sehingga, jika mengacu pada Peraturan Menpan RB tersebut termasuk ke dalam Golongan IX.

Adapun gaji PPPK Golongan IX berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:

- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600

- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400

- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500

- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900

- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600

- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800

Baca Juga: Kemensos Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat, Cek Daftar Peserta yang Lulus Seleksi DI SINI!

- Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600

- Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200

Halaman:

Tags

Terkini