“Kita tak ingin pengangguran semakin bertambah di Aceh. Oleh sebab itu kita berupaya keras agar semua honorer di bawah Pemerintah Aceh bisa menjadi PPPK,” ujar Mualem.
Pemerintah Aceh diketahui mengangkat sebanyak 5.486 tenaga kontrak yang tersebar di seluruh satuan kerja, baik yang bertugas di Banda Aceh maupun di berbagai kabupaten dan kota.
Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh
Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi KemenHAM 2025 yang Baik dan Benar, Cek Jadwalnya DI SINI!
Dalam regulasi tersebut ditetapkan, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain itu, besaran gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP Aceh 2026, maka besaran yang diterima adalah sebesar Rp3.932.552 per bulan.
Namun demikian, pemerintah daerah bisa menyesuaikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.***