Sabtu, 18 Juli 2026

Di Bawah Guyuran Hujan, 5.486 Honorer Provinsi Aceh Tersenyum Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Mualem, Sebegini Estimasi Gaji per Bulannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Februari 2026 | 10:47 WIB
Gubernur Aceh menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di bawah guyuran hujan (Pemprov Aceh)
Gubernur Aceh menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di bawah guyuran hujan (Pemprov Aceh)

Baca Juga: Rekrutmen Kepsek dan Wakasek Sekolah Garuda 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syarat-syaratnya!

“Kita tak ingin pengangguran semakin bertambah di Aceh. Oleh sebab itu kita berupaya keras agar semua honorer di bawah Pemerintah Aceh bisa menjadi PPPK,” ujar Mualem.

Pemerintah Aceh diketahui mengangkat sebanyak 5.486 tenaga kontrak yang tersebar di seluruh satuan kerja, baik yang bertugas di Banda Aceh maupun di berbagai kabupaten dan kota.

Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi KemenHAM 2025 yang Baik dan Benar, Cek Jadwalnya DI SINI!

Dalam regulasi tersebut ditetapkan, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Selain itu, besaran gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP Aceh 2026, maka besaran yang diterima adalah sebesar Rp3.932.552 per bulan.

Namun demikian, pemerintah daerah bisa menyesuaikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X