Gaji PPPK Paruh Waktu Paluta
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Menurut regulasi tersebut, gaji ASN paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika mengacu pada UMK Padang Lawas Utara 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.228.971 per bulan.
Namun demikian, gaji tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.***