Minggu, 19 Juli 2026

3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 9 Januari 2026 | 06:01 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) (Instabram @pemkabpaluta)
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) (Instabram @pemkabpaluta)

Gaji PPPK Paruh Waktu Paluta

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur soal gaji PPPK Paruh Waktu.

Menurut regulasi tersebut, gaji ASN paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.

Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Link Download Format Surat Lamaran Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Dibuka Mulai Hari Ini, Ayo Buruan Daftar!

Jika mengacu pada UMK Padang Lawas Utara 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.228.971 per bulan.

Namun demikian, gaji tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X