Gaji PPPK Paruh Waktu Paluta
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Menurut regulasi tersebut, gaji ASN paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika mengacu pada UMK Padang Lawas Utara 2026, maka gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.228.971 per bulan.
Namun demikian, gaji tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Bubur Manado, Resep Manfaatkan Nasi Sisa, Berserat dan Sehat Untuk Sarapan
Hanya Punya Stok Telur Tomat? Yuk Masak Jadi Resep Misua Telur Tomat, Menu Sat-set Cocok Dihidangkan Saat Hujan
Perpres No 79 Tahun 2025 Terbit, Segini Gaji PNS 2026, Cair 1 Februari 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung 2026 Aman, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar, Upah Mulai Rp350 Ribu per Bulan
Survivor Tak Ditemukan, Operasi Pencarian Pendaki yang Hilang Asal Magelang di Gunung Slamet Resmi Ditutup
Menyentuh Hati Orang Tua, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini dan Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting
Candaan Pandji Pragiwaksono di Show Mens Rea Dinilai Bisa Kena Jerat Hukum, Mahfud MD: Tenang, Nanti Saya yang Bela