PORTALOKA.ID - Senyum semringah ribuan honorer Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) terpancar dari wajah mereka.
Pemerintah Kabupaten Paluta resmi mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlangsung di Kantor Bupati Paluta pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sebanyak 3.390 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan.
Mereka berasal dari formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menata tenaga non ASN secara sistematis, terukur, dan taat regulasi.
Ia menekankan bahwa pengambilan sumpah dan penyerahan SK bukan sekadar kegiatan administratif.
Momentum ini menandai dimulainya tanggung jawab pengabdian yang menuntut integritas, dedikasi, dan profesionalisme.
Baca Juga: Modal SK ASN, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
“Pengambilan sumpah dan penyerahan SK hari ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan awal perjalanan pengabdian yang menuntut tanggung jawab, dedikasi, dan kesungguhan. Saya mengucapkan selamat bergabung kepada saudara-saudari dalam keluarga besar Aparatur Sipil Negara Pemkab Paluta,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan bukan hanya pertanggungjawaban kepada diri sendiri, melainkan juga kepada masyarakat dan daerah, serta menjadi janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Bekerjalah dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab. Laksanakan setiap tugas dengan integritas dan loyalitas yang tinggi. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta jaga etika, sikap, dan perilaku sebagai aparatur negara,” tegasnya.
Kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah, baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.