casn

Link Download Form Surat Pernyataan PPPK Kementerian HAM 2025, Ayo Buruan Daftar, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:15 WIB
ILUSTRASI - Link Download Form Surat Pernyataan PPPK 2025 Kementerian HAM. (freepik/felicities)

Baca Juga:  Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik secara praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

10. Pelamar tidak pernah gagal setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga:  Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

A. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

B. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Baca Juga: Daftar Instansi Penempatan PPPK Kementerian HAM 2025, Ada 500 Formasi, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026, Ayo Buruan Daftar!

14. Sehat Jasmani dan Rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

A. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

Halaman:

Tags

Terkini