Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik secara praktis;
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
10. Pelamar tidak pernah gagal setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
A. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
B. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14. Sehat Jasmani dan Rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
A. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
Artikel Terkait
Mengabdi Sembilan Tahun, Honorer Palopo Mengaku Gagal PPPK Paruh Waktu Usai Dianggap Tak Aktif
Pendaftaran Hari Ini, Cek Tahapan Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id
Link Download Format Surat Lamaran Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Dibuka Mulai Hari Ini, Ayo Buruan Daftar!
MANTAP! Wali Kota Minta Gaji PPPK Paruh Waktu di Bawah Rp1 Juta Dinaikkan
Salut! Atas Instruksi Wali Kota, Pejabat Ini Tempuh Ribuan Kilometer Demi Perjuangkan 95 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Daftar Formasi yang Dibutuhkan Lowongan PPPK 2025 Kementerian HAM Lengkap dengan Link Donwload Format Surat Lamaran
Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Pendaftaran hingga 23 Januari, Yuk Buruan
Gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung 2026 Aman, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar, Upah Mulai Rp350 Ribu per Bulan
3.390 PPPK Paruh Waktu Paluta Resmi Dilantik, Berapa Gaji per Bulan?
Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Simak Estimasi Waktunya