Baca Juga: Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?
Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jatim 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.305.985. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya RpRp2.446.880.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Pasuruan 2025, maka nominalnya Rp4.866.890. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp5.187.681.