PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada ratusan pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Total ada 620 pegawai dengan beberapa jenis formasi berbeda di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo secara simbolis menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, Senin 29 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan membagikan semangat dan motivasi kepada PPPK Paruh Waktu agar ke depannya lebih produktif dan menunjukkan kinerja terbaiknya sesuai tugas dan fungsi di setiap instansi.
"Selamat kepada panjenengan semua yang hari ini menerima SK. Ini adalah alih status dari pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya adalah bagian dari Pemkab Pasuruan yang harus bahu-membahu dan saling sinergi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati, semua pekerjaan mempunyai tantangan sendiri-sendiri. Sehingga tidak ada zona nyaman dalam bekerja, di manapun OPD yang menaungi masing-masing abdi negara.
“Kita disini mengacu Peraturan Pemerintah Pusat. Mau kita PNS, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, yang jelas kita harus mempunyai kinerja yang baik sebagai abdi negara. Setinggi apapun status Panjenengan, tergantung kinerja masing-masing individu. Jadi, bekerjalah sesuai tupoksi membantu pimpinan di setiap bidang,” tuturnya.
Menurut Mas Rusdi, diterimanya SK PPPK Paruh Waktu sudah seyogyanya menjadi momentum membahagiakan yang harus disyukuri. Hal itu dapat diwujudkan dengan perubahan etos kerja yang lebih kreatif dan inovatif.
Baca Juga: 580 Honorer Barito Timur Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Gaji Menyesuaikan UMP atau UMK 2026?
"Bagaimana menjadi pribadi yang lebih baik dengan nilai-nilai berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," katanya.
Lalu, berapa estimasi gaji PPPK Paruh Waktu Pasuruan?
Meski besaran gaji tidak disebutkan dalam rilis yang diunggah di website Pemkab Pasuruan, namun kami akan membagikan estimasinya.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Artikel Terkait
Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji
Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu
4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya
Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?