Minggu, 19 Juli 2026

620 Tenaga Harian Lepas Pasuruan Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Besaran Gaji Minimal hingga Maksimalnya

Photo Author
- Rabu, 31 Desember 2025 | 10:33 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pasuruan, Senin 29 Desember 2025.  (Instagram Pemkab Pasuruan)
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pasuruan, Senin 29 Desember 2025. (Instagram Pemkab Pasuruan)

Baca Juga: Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jatim 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.305.985. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya RpRp2.446.880.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Pasuruan 2025, maka nominalnya Rp4.866.890. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp5.187.681.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X