Baca Juga: Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?
Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jatim 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.305.985. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya RpRp2.446.880.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Pasuruan 2025, maka nominalnya Rp4.866.890. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp5.187.681.
Artikel Terkait
Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji
Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu
4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya
Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?