casn

620 Tenaga Harian Lepas Pasuruan Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Besaran Gaji Minimal hingga Maksimalnya

Rabu, 31 Desember 2025 | 10:33 WIB
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pasuruan, Senin 29 Desember 2025. (Instagram Pemkab Pasuruan)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada ratusan pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Total ada 620 pegawai dengan beberapa jenis formasi berbeda di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo secara simbolis menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, Senin 29 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan membagikan semangat dan motivasi kepada PPPK Paruh Waktu agar ke depannya lebih produktif dan menunjukkan kinerja terbaiknya sesuai tugas dan fungsi di setiap instansi.

Baca Juga: Bupati Sambas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ternyata Segini Besaran Gajinya Jika Merujuk UMP atau UMK Terbaru

"Selamat kepada panjenengan semua yang hari ini menerima SK. Ini adalah alih status dari pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya adalah bagian dari Pemkab Pasuruan yang harus bahu-membahu dan saling sinergi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya. 

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati, semua pekerjaan mempunyai tantangan sendiri-sendiri. Sehingga tidak ada zona nyaman dalam bekerja, di manapun OPD yang menaungi masing-masing abdi negara.   

“Kita disini mengacu Peraturan Pemerintah Pusat. Mau kita PNS, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, yang jelas kita harus mempunyai kinerja yang baik sebagai abdi negara. Setinggi apapun status Panjenengan, tergantung kinerja masing-masing individu. Jadi, bekerjalah sesuai tupoksi membantu pimpinan di setiap bidang,” tuturnya.

Menurut Mas Rusdi, diterimanya SK PPPK Paruh Waktu sudah seyogyanya menjadi momentum membahagiakan yang harus disyukuri. Hal itu dapat diwujudkan dengan perubahan etos kerja yang lebih kreatif dan inovatif.

Baca Juga: 580 Honorer Barito Timur Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Gaji Menyesuaikan UMP atau UMK 2026?

"Bagaimana menjadi pribadi yang lebih baik dengan nilai-nilai berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," katanya.

Lalu, berapa estimasi gaji PPPK Paruh Waktu Pasuruan?

Meski besaran gaji tidak disebutkan dalam rilis yang diunggah di website Pemkab Pasuruan, namun kami akan membagikan estimasinya.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Halaman:

Tags

Terkini