Menurut regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu diberi gaji paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara atau UMP Sumut 2026 yang baru disetujui Gubernur Bobby, maka gaji yang diterima sebesar Rp3.228.971 per bulan.
Namun demikian, gaji paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran instansi. Sehingga bisa jadi tidak sesuai dengan upah minimum.***