casn

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:02 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat BSU (Berita Depok)

PORTALOKA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.

BSU adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang diberikan kepada para pekerja.

Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: SELAMAT! 7.550 Honorer Kabupaten Bandung Resmi Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Bakal Perjuangkan Formasi PNS dan PPPK

Untuk 2025 ini, pencairan BSU terakhir pada Juni dan Juli. Hingga kini belum ada kabar lagi mengenai pencairan BSU.

Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah hanya cari satu kali pada 2025.

Hingga menjelang akhir tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait BSU.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat BSU 2026?

Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!

Seperti dijelaskan di atas, bahwa BSU hanya diberikan satu kali dalam setahun.

Sehingga, dipastikan pada Desember 2025 tidak ada pencairan BSU.

Begitu juga untuk tahun 2026. Belum ada informasi resmi mengenai program tersebut.

Masyarakat harus menunggu apakah 2026 akan ada lagi program BSU.

Halaman:

Tags

Terkini