Minggu, 19 Juli 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Desember 2025 | 06:02 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat BSU (Berita Depok)
Ilustrasi - Penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat BSU (Berita Depok)

Baca Juga: Wajib Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025, Dibuka Sampai 10 Desember Jangan Sampai Terlambat, Ada 32.000 Formasi

Meskipun PPPK Paruh Waktu memenuhi beberapa kriteria penerima BSU, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah batas maksimum, yakni Rp3,5 juta per bulan.

Namun, karena terikat dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ASN, maka PPPK Paruh Waktu termasuk yang dikecualikan menerima Bantuan Subsidi Upah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X