Meskipun PPPK Paruh Waktu memenuhi beberapa kriteria penerima BSU, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah batas maksimum, yakni Rp3,5 juta per bulan.
Namun, karena terikat dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang ASN, maka PPPK Paruh Waktu termasuk yang dikecualikan menerima Bantuan Subsidi Upah.***
Artikel Terkait
Dimsum Anti Ribet, Xiao Long Bao Gurih Berdaging, Ini Dia Resep Cemilannya
Resep Steamed Egg Tofu Lezat Gurih dan Lumer Di Mulut, Cocok Jadi Menu Sarapan
Inilah Daftar Pemenang Anugerah Masjid Ramah 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis
Prabowo Tambah Anggaran hingga R4 Miliar untuk Puluhan Daerah Terdampak Bencana Sumatera
PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional
Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung
2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini