PORTALOKA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.
BSU adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang diberikan kepada para pekerja.
Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Untuk 2025 ini, pencairan BSU terakhir pada Juni dan Juli. Hingga kini belum ada kabar lagi mengenai pencairan BSU.
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah hanya cari satu kali pada 2025.
Hingga menjelang akhir tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait BSU.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat BSU 2026?
Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!
Seperti dijelaskan di atas, bahwa BSU hanya diberikan satu kali dalam setahun.
Sehingga, dipastikan pada Desember 2025 tidak ada pencairan BSU.
Begitu juga untuk tahun 2026. Belum ada informasi resmi mengenai program tersebut.
Masyarakat harus menunggu apakah 2026 akan ada lagi program BSU.
Artikel Terkait
Dimsum Anti Ribet, Xiao Long Bao Gurih Berdaging, Ini Dia Resep Cemilannya
Resep Steamed Egg Tofu Lezat Gurih dan Lumer Di Mulut, Cocok Jadi Menu Sarapan
Inilah Daftar Pemenang Anugerah Masjid Ramah 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis
Prabowo Tambah Anggaran hingga R4 Miliar untuk Puluhan Daerah Terdampak Bencana Sumatera
PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional
Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung
2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini