Minggu, 19 Juli 2026

2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 8 Desember 2025 | 20:01 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Nunukan dipastikan naik (Berita Nunukan)
Gaji PPPK Paruh Waktu Nunukan dipastikan naik (Berita Nunukan)

PORTALOKA.ID - Suasana bahagia menyelimuti ribuan honorer Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Mereka baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan menerima SK dan menandatangani kontrak kerja pada Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Nunukan ini turut diikuti oleh peserta dari berbagai kecamatan melalui Zoom.

Baca Juga: Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9 Persen

Dikutip dari laman Berita Nunukan, Jumlah peserta yang dilantik terdiri dari 2.306 tenaga teknis, 22 guru, dan 184 tenaga kesehatan yang bertugas di berbagai wilayah Kabupaten Nunukan.

Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak secara simbolis diberikan kepada lima orang perwakilan peserta.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri dalam sambutannya mengatakan bahwa kontrak kerja yang ditandatangani mengatur hak serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.

“Percayalah, setiap usaha tidak akan mengkhianati hasil. Pemerintah tidak akan mengabaikan dedikasi yang telah saudara berikan selama ini,” ujar Irwan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025 untuk Formasi Khusus, Lulusan D4 hingga S1 Bisa Daftar, Dibuka Sampai 10 Desember

Penyerahan SK ini memberi kejelasan status dan arah baru bagi para pegawai honorer di Kabupaten Nunukan.

Pemerintah berharap seluruh pegawai yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan tetap berkomitmen pada pelayanan publik.

Gaji PPPK Paruh Waktu Nunukan

Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Nunukan mengalami kenaikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X