Minggu, 19 Juli 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Desember 2025 | 06:02 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat BSU (Berita Depok)
Ilustrasi - Penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat BSU (Berita Depok)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, BSU adalah program yang gulirkan oleh Kemnaker dengan sasaran pekerja atau buru sektor non pemerintah.

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bisa dapat BSU?

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum program tersebut dengan tegas mencantumkan kriteria pengecualian.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025 untuk Formasi Khusus, Lulusan D4 hingga S1 Bisa Daftar, Dibuka Sampai 10 Desember

Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa BSU dikecualikan bagi:

- ASN (Aparatur Sipil Negara)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri.

Sementara, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag akan Bagi-bagi BSU untuk Guru Non ASN, Totalnya Rp270 Miliar

Begitu juga menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Meski berdasarkan kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN.

Jika mengacu pada kedua regulasi tersebut, maka PPPK Paruh Waktu termasuk kategori yang dikecualikan sebagai penerima BSU.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X