Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, BSU adalah program yang gulirkan oleh Kemnaker dengan sasaran pekerja atau buru sektor non pemerintah.
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bisa dapat BSU?
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum program tersebut dengan tegas mencantumkan kriteria pengecualian.
Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa BSU dikecualikan bagi:
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri.
Sementara, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Siap-siap! Kemenag akan Bagi-bagi BSU untuk Guru Non ASN, Totalnya Rp270 Miliar
Begitu juga menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Meski berdasarkan kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN.
Jika mengacu pada kedua regulasi tersebut, maka PPPK Paruh Waktu termasuk kategori yang dikecualikan sebagai penerima BSU.
Artikel Terkait
Dimsum Anti Ribet, Xiao Long Bao Gurih Berdaging, Ini Dia Resep Cemilannya
Resep Steamed Egg Tofu Lezat Gurih dan Lumer Di Mulut, Cocok Jadi Menu Sarapan
Inilah Daftar Pemenang Anugerah Masjid Ramah 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis
Prabowo Tambah Anggaran hingga R4 Miliar untuk Puluhan Daerah Terdampak Bencana Sumatera
PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional
Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung
2.512 PPPK Paruh Waktu Nunukan Terima SK, Kepala BKPSDM Pastikan Gaji Naik Sebesar Ini