Jumat, 23 Oktober 2026

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Legislator Minta Dikaji Ulang, Ingatkan Risiko yang Timbul

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi - Wacana gaji ASN akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih (Vecteezy/syech imam Al Kautsar)
Ilustrasi - Wacana gaji ASN akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih (Vecteezy/syech imam Al Kautsar)

PORTALOKA.ID - Wacana pemerintah terkait penyaluran gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wacana tersebut dinilai menimbulkan berbagai risiko dalam pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, DPR meminta agar wacana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dikaji ulang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid.

Baca Juga: Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Agama Non ASN, Di Antaranya Setara Gaji Pokok PNS

Fauzan memaparkan sejumlah risiko yang timbul jika gaji ASN disalurkan melalui Kopdes Merah Putih, di antaranya hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga celah penyalahgunaan dana.

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Politisi Partai NasDem itu menyebut penyaluran gaji melalui koperasi berpotensi menambah panjang alur birokrasi pembayaran dari negara kepada pegawai. Ketidakstabilan operasional koperasi juga dikhawatirkan menghambat pencairan gaji yang merupakan hak ASN.

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelasnya.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, CPNS 2027 juga Dibuka

Fauzan juga menyoroti potensi dampak pengalihan penyaluran gaji terhadap likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan yang selama ini melayani pembayaran gaji ASN.

Perubahan mekanisme tersebut perlu memperhitungkan sistem pembayaran otomatis, termasuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lain yang terhubung dengan rekening pegawai.

Ia menilai sistem perbankan digital yang telah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Penyaluran gaji ASN tidak sekadar transfer dana, tetapi juga berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko.

Legislator dari daerah pemilihan NTB II tersebut mengingatkan, setiap perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan hak pegawai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X