Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG di Cirebon Tembus 331 Orang, 199 Pasien Dirawat Inap, Dapur SPPG Disuspend

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Sejumlah ambulans membawa korban keracunan MBG di Cirebon, Jawa Barat (Ist)
Sejumlah ambulans membawa korban keracunan MBG di Cirebon, Jawa Barat (Ist)

PORTALOKA.ID - Dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan berdampak pada 331 orang, dengan 199 pasien menjalani rawat inap hingga Kamis, 22 Oktober 2026.

Para korban mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu MBG yang dibagikan kepada siswa di wilayah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, pada Selasa, 20 Oktober 2026 lalu.

Penyebab pasti kejadian belum diketahui karena sampel makanan masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Chef Arnold Kritik Bisnis Dapur MBG, Singgung Investor yang Ingin Cepat Balik Modal

Unggahan soal Menu Telur Jadi Sorotan

Dadan Halim melalui akun Threads @dadan.a.halim pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyoroti dugaan keracunan tersebut dan mempertanyakan menu yang dikonsumsi para korban.

“Ternyata, Telor. Telorr, guysss bayangin. Bahan makanan yang hampir semua orang pernah masak. Se-nggak becus-becusnya kita masak telur, paling gosong atau keasinan. Lah ini,” tulisnya.

Ia mengaku mengira makanan yang diduga menyebabkan keracunan merupakan olahan rumit dengan banyak bumbu, tetapi justru menyoroti telur dalam menu MBG.

Unggahan tersebut memicu perhatian terhadap keamanan makanan yang disediakan melalui program pemerintah itu.

Baca Juga: 92 Siswa di Cisarua Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Rumah Sakit usai Muntah-Muntah

Namun, komentar tersebut tidak membuktikan telur sebagai penyebab gangguan kesehatan para korban.

SPPG Disetop Sementara, Biaya Pengobatan Ditanggung BGN

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Cirebon, Yulian Septa Pratama, menyatakan seluruh anak terdampak telah mendapatkan perawatan medis.

“Per malam ini SPPG tersebut sudah kami suspend sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Yulian dalam keterangan resmi DPRD Kota Cirebon, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X